SURAT-SURAT BERSANGKUTAN:
Propolis ProSMART memiliki SERTIFIKASI resmi PENJUALAN PRODUK baik dari Lokal, Nasional dan Internasional.
1. Ijin Dari
Pemerintah Lokal (Bandung)
Tanda Daftar Perusahaan:
Surat Ijin
Penjualan Lokal:
2. Ijin Dari
Pemerintah Nasional
3. Ijin
Penjualan Dari Internasional
Sertifikat GMP
dari Taiwan:
1. Surat Keterangan Bebas Logam Berat dan Mikrobiologi (Laporan
Analisis dari Sucofindo)
2. Surat
Keterangan Bebas Bahan Kimia Obat dan Narkotika/ Psikotropika (Keterangan
Pemeriksaan Laboratorium Departemen Farmasi Universitas Indonesia).
3. Surat
Keterangan Bebas Alkohol dan Kloramfenikol (Keterangan Pemeriksaan Laboratorium
Departemen Farmasi Universitas Indonesia)
4. Surat
Keterangan Bebas Bakteri dan Bahan Berbahaya Dari DALONG (Produsen Langsung Propolis Prosmart Dari Taiwan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar